Golden Visa Resmi Diluncurkan, Diharapkan Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi meluncurkan golden visa untuk investor dan talenta global di Hotel JW Marriot Surabaya, Rabu (6/3).
Golden visa itu diharapkan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Peluncuran golden visa tersebut dikemas dalam acara sosialisasi bertajuk "The Exclusivity is Yours".
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya Chicco A. Muttaqin menjelaskan golden visa merupakan program izin tinggal istimewa yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menarik good quality travelers, yakni investor asing, talenta global, dan pensiunan mancanegara.
“Golden visa Indonesia adalah komitmen kami untuk memberikan layanan yang eksklusif dan memenuhi kebutuhan pemohon dengan standar tertinggi serta memberikan pengalaman yang tak tertandingi bagi mereka yang ingin berinvestasi dan berkontribusi pada kemajuan Negara kita,” kata Chicco.
Dia menjelaskan golden visa itu memiliki sembilan tipe, yaitu visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, visa investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, visa investor perusahaan-perusahaan, visa diaspora (WNA eks-WNI), visa diaspora (WNA keturunan eks-WNI), visa rumah kedua, visa global talent, visa personage, dan visa silver hair.
“Visa itu diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh tahun dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional,” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan adapun keistimewaan dari pemegang golden visa adalah izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia dan bisa membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia.
Tak hanya itu, warga negara asing dengan golden visa juga bisa mengakses jalur prioritas dalam proses pemeriksaan imigrasi di bandara dan kantor Imigrasi.
Golden visa resmi diluncurkan. Berikut keistimewaan yang diberikan bagi pemilik golden visa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News