Ratusan APK Rusak & Lenyap, Sukarelawan Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu

Rabu, 07 Februari 2024 – 13:08 WIB
Ratusan APK Rusak & Lenyap, Sukarelawan Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu - JPNN.com Jatim
Laporan perusakan APK dari sukarelawan Prabowo-Gibran ke Bawaslu Jatim. Foto: Source for JPNN

Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri menambahkan ratusan APK Paslon 02 yang lenyap atau hilang tanpa sisa di Kabupaten Banyuwangi itu merupakan hal yang serius.

Menurutnya, itu bukan pelanggaran administrasi tetapi sangatlah jelas merupakan tindak pidana pemilu dengan hukuman penjara dua tahun.

"Perusakan dan menghilangkan alat peraga kampanye baliho, spanduk, banner, dan lainnya merupakan pelanggaran serius itu ada dua delik yaitu delik pidana umum serta delik pencurian," katanya.

Hanfi meminta tindak pidana pemilu yang menghilangkan APK itu harus diusut dan harus ditangkap pelakunya karena hal ini sangat merugikan semua pihak.

"Tentu saja sangat merugikan, baik itu paslon 02, Tim Kampanye, TKS, Pilar 08, dan lainnya yang sudah berjuang untuk mengenalkan sosok paslon dan  juga tindakan tersebut bagian upaya provokasi pihak-pihak dan pendukung lain yang tidak fair dalam berkompetisi secara sehat," kata Hanfi. (mcr12/jpnn)

Sukarelawan Prabowo-Gibran dari Pilar 08 melaporkan perusakan APK ke Bawaslu Jatim

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News