Ratusan APK Rusak & Lenyap, Sukarelawan Prabowo-Gibran Lapor Bawaslu
Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri menambahkan ratusan APK Paslon 02 yang lenyap atau hilang tanpa sisa di Kabupaten Banyuwangi itu merupakan hal yang serius.
Menurutnya, itu bukan pelanggaran administrasi tetapi sangatlah jelas merupakan tindak pidana pemilu dengan hukuman penjara dua tahun.
"Perusakan dan menghilangkan alat peraga kampanye baliho, spanduk, banner, dan lainnya merupakan pelanggaran serius itu ada dua delik yaitu delik pidana umum serta delik pencurian," katanya.
Hanfi meminta tindak pidana pemilu yang menghilangkan APK itu harus diusut dan harus ditangkap pelakunya karena hal ini sangat merugikan semua pihak.
"Tentu saja sangat merugikan, baik itu paslon 02, Tim Kampanye, TKS, Pilar 08, dan lainnya yang sudah berjuang untuk mengenalkan sosok paslon dan juga tindakan tersebut bagian upaya provokasi pihak-pihak dan pendukung lain yang tidak fair dalam berkompetisi secara sehat," kata Hanfi. (mcr12/jpnn)
Sukarelawan Prabowo-Gibran dari Pilar 08 melaporkan perusakan APK ke Bawaslu Jatim
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News