Isya Itu, Remaja Penganggur Pasrah Diciduk Polisi di Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang remaja berusia 24 tahun inisial MR nekat menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Namun, usaha penganggur asal Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya tersebut, hanya bertahan seumur jagung.
MR diciduk tanpa perlawanan oleh Polrestabes Surabaya di rumahnya, Kamis (1/1) sekira pukul 19.00 WIB. Petugas juga melakukan penggeledahan di seluruh penjuru ruangan.
Kasatreskoba Kompol Suria Miftah Irawan mengungkapkan dari tangan tersangka, diamankan enam karton berisikan 153.000 pil dobel L.
“Tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari A yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Suria, Minggu (4/2).
Menurutnya, tersangka mengambilnya sekira pukul 02.30 WIB di depan rumah secara ranjauan. Adapun maksud dan tujuan tersangka, yaitu untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
“Tersangka menjadi pengedar baru kali itu karena tidak bekerja dan untuk kebutuhan ekonomi,” tutur perwira melati satu tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baru pertama kali menjual barang haram, remaja asal Surabaya ini sekarang berurusan dengan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News