Isya Itu, Remaja Penganggur Pasrah Diciduk Polisi di Surabaya
Minggu, 04 Februari 2024 – 13:09 WIB

Demi memenuhi kebutuhan sehari hari, seorang remaja berusia 24 tahun inisial MR bin A, nekat menjadi pengedar obat obatan terlarang. Humas Polrestabes Surabaya
“Barang bukti kami kirim ke Labfor Cabang Surabaya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Suria. (mcr23/jpnn)
Baru pertama kali menjual barang haram, remaja asal Surabaya ini sekarang berurusan dengan polisi.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News