Hasil Visum Pengeroyokan Santri di Blitar Sebut Korban Tewas Terluka di Kepala
Selasa, 09 Januari 2024 – 11:46 WIB
Belasan tersangka kasus pengeroyokan itu dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Santri di Blitar yang tewas setelah dikeroyok belasan temannya mengalami luka pada bagian kepala dan anggota tubuh.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News