Hasil Visum Pengeroyokan Santri di Blitar Sebut Korban Tewas Terluka di Kepala

Selasa, 09 Januari 2024 – 11:46 WIB
Hasil Visum Pengeroyokan Santri di Blitar Sebut Korban Tewas Terluka di Kepala - JPNN.com Jatim
Santri di Blitar tewas dikeroyok temannya akibat dituduh mencuri uang di pesantren. Ilustrator: dokumen JPNN.com

Belasan tersangka kasus pengeroyokan itu dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Santri di Blitar yang tewas setelah dikeroyok belasan temannya mengalami luka pada bagian kepala dan anggota tubuh.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News