Libatkan MKKS dan K3S, Dispendik Surabaya Bakal Rumuskan Besaran Bopda
Jumat, 05 Januari 2024 – 22:00 WIB
“Nanti akan kami sampaikan ini secara kekeluargaan untuk saling memotivasi,” tuturnya.
Pihaknya menargetkan segera dilakukan pada Januari 2024, termasuk pembahasan mengenai hal hal terkait lainnya.
“Harapannya dapat mencapai win-win solution agar semua bisa menerima,” ucap Yusuf. (mcr23/jpnn)
Dispendik Kota Surabaya akan mengatur standar minimal pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News