Warga Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung Hanya Bisa Pasrah

"Uangnya akan kami titipkan ke pengadilan (konsinyasi)," katanya.
Linanda mengatakan ketika pengadilan menerima uang konsinyasi, maka status tanah secara hukum sudah putus.
Menurutnya, dari dari 183 bidang di Kelurahan Panggungrejo, sebanyak 42 bidang sudah menyatakan setuju dengan ganti rugi yang disodorkan. Mereka sudah menerima ganti rugi sebesar sekitar Rp21 miliar.
Per Rabu ini, ada tambahan sepuluh orang yang setuju. Namun, belum menerima pembayaran. Pembayaran akan dilakukan secepatnya setelah semua persyaratan dipenuhi oleh warga, sedangkan sisanya 131 bidang belum menyatakan setuju.
Walakin, Linanda menegaskan ketidaksetujuan itu tidak menghentikan proyek jalan tol. Sebab, tanah warga dibutuhkan oleh negara.
"Upaya terakhirnya adalah eksekusi, kami akan ajukan eksekusi," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Warga yang lahannya terdampak proyek tol Kedir-Tulungagung pasrah penyelesaian ganti rugi lahan melalui jalur pengadilan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News