Remaja di Surabaya Tak Kapok Pernah Dipenjara, Malah Ikut Tawuran

"Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.
"Tersangka berusaha melarikan diri, tetapi tidak bisa lolos dari kejaran kami,” tuturnya.
Imam menyebut tersangka rupanya tidak kapok, padahal sebelumnya pernah ditahan di Polsek Tegalsari pada tahun 2018.
"Tersangka residivis, pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama enam bulan di Rutan Medaeng,” ungkapnya.
Kini AR kembali mendekam dibalik jeruji besi dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (mcr12/jpnn)
Remaja sekaligus residivis kasus jambret diringkus polisi akibat terlibat tawuran dan membawa senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News