Pj Wali Kota Malang Beber Kondisi Bocah 7 Tahun di Malang yang Dianiaya Keluarga
"Kami akan konsultasi dengan pihak keluarga dulu, kami akan tangani kalau pihak keluarga tidak bersedia menangani. Kami siapkan tempat untuk perawatan dan menjaga perkembangannya agar lebih baik," tuturnya.
DN merupakan anak laki-laki berusia tujuh tahun yang mengalami kekerasan oleh ayah kandung serta empat anggota keluarga dari ibu tiri korban.
Polresta Malang Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut, yakni ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun dan EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban.
Kemudian, PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban, MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki yang merupakan paman korban berusia 43 tahun.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena korban dianggap sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.
Tindak kekerasan terhadap anak tersebut, sudah terjadi selama enam bulan terakhir.
Korban mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.
Para pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (antara/mcr12/jpnn)
Begini kondisi bocah tujuh tahun di Malang yang menjadi korban penganiayaan keluarganya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News