Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Gayung Kebonsari
Selasa, 03 Oktober 2023 – 15:55 WIB

MF pengedar narkoba yang digerebek di rumahnya di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Rumah pengedar narkoba digerebek Polrestabes Surabaya, temukan sabu-sabu dan ekstasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News