Video Membuat Roti Canai Viral, WNA Asal Bangladesh dan Myanmar Ditangkap
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar ditangkap karena tidak mengantongi dokumen resmi alis ilegal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan.
"Kedua WNA yang kami tangkap ini tinggal di Bangkalan dan Sampang," kata Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Buhari, Jumat (29/9).
WNA asal Myanmar itu berinisial MHA. Dia ditangkap seusai video membuat roti canainya viral di media sosial. Penangkapan dilakukan setelah tim intel Imigrasi Pamekasan melakukan penyelidikan.
Imam menjelaskan MHA sempat menjadi seorang juru masak di salah satu outlet roti canai di Kabupaten Bangkalan. Dia bekerja kepada pengusaha berinisial M, lalu membuka usaha sendiri.
Setelah itu, yang bersangkutan menawarkan diri kepada pelanggan untuk mencarikan seorang istri, yang kemudian dikenalkan dengan L.
"Setelah tujuh hari berkenalan, MHA menikah siri dengan L sekitar tahun 2020, dan mengikuti sidang Isbat Nikah di Pengadilan Agama Bangkalan pada tahun 2021," ujarnya.
Dari isbat nikah itu, MHA dan L secara resmi dan sah tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Geger Bangkalan pada tanggal 28 Juni 2021.
Sementara itu, WNA asal Bangladesh berinisial MAH ditangkap petugas setelah datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan beberapa hari lalu dan hendak membuat paspor Indonesia dengan dokumen kependudukan yang dibuat di Kabupaten Sampang.
Imigrasi Pamekasan menangkap WNA asal Bangladesh dan Myanmar akibat memalsukan dokumen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News