Pegiat Sejarah Soroti Wacana Konsep Wisata Kota Tua Surabaya
"Harus ada badan pengelola, karena Disbudpar tidak boleh menerima uang untuk pengembangan, kawasan kota tua itu bukan milik pemkot," tutur Kuncarasono.
"Badan pengelola ini universal, adanya badan tersebut juga sudah ada di peraturan daerah. Contohnya seperti di Jakarta, Semarang, Jogja dan Sawah Lunto," imbuhnya.
Dia menilai rencana menghidupkan kembali wisata kota tua tersebut juga harus diiringi semangat untuk menyelamatkan warisan budayanya.
“Kalau itu sudah diselematkan yang lainnya seperti wisata akan menyusul. Setelah itu, baru dibuat konsep yang jelas mau menghidupkan kota tua seperti apa," ucapnya.
Dia berharap Pemkot Surabaya benar-benar membuat rancangan konsep atau blue print sehingga masyarakat benar-benar bisa menikmati suasana kota tua yang ingin dihadirkan.
"Harus ada badan perencanaan kota, ada blue print dan riset pengembangan suatu kawasan. Pemkot juga harus menentukan suasana kota tua yang ingin dihadirkan, apakah zaman pra sejarah, Hindia Belanda atau pasca Proklamasi," kata Kuncar. (mcr23/jpnn)
Pegiat sejarah menyarankan bentuk badan khusus untuk mengelola wisata kota tua. Berikut selengkapnya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News