Pemilik Lahan SMKN 1 Kalianget Tolak Ganti Rugi, Rp2,7 Miliar Itu Harga pada 2005
Akan tetapi, sambung Wathan, dalam perkembangan berikutnya, pemilih lahan yang ditempati SMK Negeri 1 Kalianget itu menolak uang ganti rugi dan menyegel SMK Negeri 1 Kalianget.
Menurut penasihat hukum pemilik lahan, Mohammad Arifin, yang bersangkutan menolak uang ganti rugi karena harga tanah itu pada 2005, sementara saat ini telah berubah.
"Kalau ganti rugi tanah itu dibayar saat putusan pengadilan ditetapkan, pemilik lahan menerima. Namun, saat ini sudah 2023, dan Pemkab Sumenep tetap membayar dengan harga pada 2005," ujarnya.
Kliennya pun memilih untuk tidak menerima uang ganti rugi tersebut dan memilih untuk menutup sekolah yang dibangun di atas lahan milik pribadi warga tersebut.
Penyegelan SMKN 1 Kalianget itu dilakukan oleh ahli waris Ach Dahlan pada Minggu (17/9) dan hingga Sabtu (23/9) masih berlangsung.
Penyegelan berupa penutupan pagar sekolah dan pemasangan dua spanduk bentang bertuliskan, "Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan”.
Spanduk kedua bertuliskan, "Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun".
Akibat penyegelan tersebut, ratusan siswa dan para guru tidak bisa masuk ke sekolah. Proses kegiatan belajar mengajar pun akhirnya dilakukan secara daring sambil menunggu proses negosiasi antara Pemkab Sumenep dengan pemilik lahan. (antara/faz/jpnn)
Pemkab Sumenep menyiapkan Rp2,7 miliar untuk membayar ganti rugi lahan SMKN 1 Kalianget yang saat ini disegel pemilik lahan.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News