Pemilik Lahan SMKN 1 Kalianget Tolak Ganti Rugi, Rp2,7 Miliar Itu Harga pada 2005
jatim.jpnn.com, SUMENEP - Pemkab Sumenep menyiapkan dana Rp2,7 miliar lebih untuk membayar ganti rugi lahan SMKN 1 Kalianget yang sekarang disegel pemilik lahan.
Akibat penyegelan itu kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah tersebut terganggu.
Kabag Hukum Pemkab Sumenep Hizbul Wathan menyampaikan besaran uang ganti rugi itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri 2005.
"Uang tersebut kini sudah siap diserahkan kepada ahli waris pemilik lahan," katanya, Minggu (24/9).
Dia menjelaskan sengketa lahan pendidikan yang ditempati SMK Negeri 1 Kalianget itu memang sempat diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Kala itu, PN Sumenep memutuskan bahwa tanah tersebut memang atas nama milik pribadi warga, bukan aset negara.
Karena itu, PN memerintahkan pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sumenep agar memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan, yakni sebesar Rp2,7 miliar.
"Besaran ganti rugi itu mengacu pada harga jual tanah per meter persegi, yakni Rp100 ribu," ujarnya.
Pemkab Sumenep menyiapkan Rp2,7 miliar untuk membayar ganti rugi lahan SMKN 1 Kalianget yang saat ini disegel pemilik lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News