Waspadai Modus TPPU Motif Transfer Dana Besar, Begini Kata Dosen Ubaya

Bentuk ketiga harus diwaspadai masyarakat. Biasanya orang-orang tidak aware dengan transaksi keuangan mencurigakan yang bisa jadi adalah uang hasil kejahatan sehingga dapat menjadi TPPU.
Apabila terbukti sebagai penerima uang TPPU maka hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak satu miliar berdasarkan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010.
Go menambahkan banyak masyarakat yang akhirnya terseret kasus TPPU karena kurangnya pemahaman mengenai identifikasi motif pencucian uang. Ada beragam motif TPPU, mulai dari romance scam, donasi, hingga transfer ke rekening orang lain
“Kita harus waspada apabila di mutasi rekening ada pemasukan uang tanpa alasan yang jelas. Kita perlu kritis dan mencari tahu sumber yang melakukan transfer sekaligus mengingat-ingat apakah memang kita berhak menerima transfer tersebut,” tuturnya.
Ketika ada kasus seperti ini maka masyarakat dihimbau untuk tidak membelanjakan uang tersebut dan segera melapor ke bank. Nantinya bank akan mencatat sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan diproses lebih lanjut.
Sebaiknya juga berhati-hati di dalam membagikan nomor rekening tanpa alas hak yang tepat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku TPPU.
“Intinya kita harus kritis terhadap segala bentuk transaksi keuangan, khususnya dalam hal ini apabila kita sebagai penerima dana. Masyarakat bisa membiasakan diri untuk cek mutasi rekening secara berkala untuk mencegah agar tidak menjadi korban dalam masalah pencucian uang tersebut semenjak dini,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Dosen Fakultas Hukum Ubaya Go Lisnawati membeberkan tiga hal yang harus diwaspadai ketika menjumpai kasus pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News