Waspadai Modus TPPU Motif Transfer Dana Besar, Begini Kata Dosen Ubaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan beragam motif yang marak belakangan ini perlu diwaspadai.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Go Lisnawati memberikan pemahaman tentang pencucian uang dan motif yang perlu diwaspadai.
Go menjelaskan pencucian uang atau money laundry adalah segala upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
“Misalnya uang hasil korupsi. Akan disebut pencucian uang apabila uang tersebut digunakan untuk sesuatu yang lain sebagai upaya untuk menyembunyikan asal usul uang dari kejahatan korupsi tersebut," kata Go, Kamis (14/9).
Dia mencontohkan, seperti mendirikan perusahaan fiktif, atau ikut dalam investasi saham dan sebagainya. Ada tindakan lanjutan dari uang hasil kejahatan itu. Hal tersebut disebut proceeds of crime.
Dia membeberkan terdapat tiga bentuk tindakan pencucian uang. Pertama, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana asalnya. Kategorinya disebut sebagai tindak pidana pencucian uang aktif.
Kedua, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh orang lain yang lebih berperan sebagai fasilitator, tetapi dia (mereka) bukanlah pelaku tindak pidana asal.
Ketiga, tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang menerima atau menguasai penempatan uang tersebut. Kategori bentuk ketiga ini adalah tindak pidana pencucian uang pasif.
Dosen Fakultas Hukum Ubaya Go Lisnawati membeberkan tiga hal yang harus diwaspadai ketika menjumpai kasus pencucian uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News