Viral Kakek di Malang Meninggal Saat Cek Sound Karnaval, Begini Kronologinya
"Kami tegaskan, kami tidak akan mengeluarkan surat izin untuk cek sound atau battle sound. Pelaksanaan acara serupa, harus mengantongi izin," ucapnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat seperti karnaval, personel Polres Malang akan terus melakukan pengecekan dan pemantauan di lapangan. Apabila terbukti menggunakan pelantang berlebihan, akan diambil langkah tegas.
"Kami tetap akan melakukan cek ke lapangan, dan penyelenggara. Adapun karnaval yang disampaikan ke kepolisian, kami akan tetap mengecek dan memanggil penyelenggara agar tidak menggunakan sound system berlebihan," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang Penyelenggaraan Karnaval/Cek Sound dan Hiburan Keramaian. Dalam SE itu, disebutkan sejumlah larangan.
Di antaranya penyelenggaraan karnaval dilarang menggunakan alat pengeras suara atau pelantang dengan intensitas kekuatan lebih dari 60 desibel yang bisa membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Selain itu, kegiatan tersebut bisa dilaksanakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Panitia bertanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan akibat kegiatan karnaval itu. (antara/mcr12/jpnn)
Seorang kakek meninggal saat karnaval atau battle sound di Malang. Kejadian itu sempat ramai dan viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News