BPJS PBID di Malang Dinonaktifkan, Terus Berobat Bayar Sendiri?
"Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat," katanya.
Penonaktifan ratusan ribu penerima PBID tersebut mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID.
Meskipun dilakukan penonaktifan, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian, yakni Pemkab Malang tidak lepas tangan terhadap peserta PBID yang dinonaktifkan itu.
"Pada Selasa (1/8) kami sudah mengonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Malang juga menyiapkan hotline yang bersiaga selama 24 jam terkait PBID tersebut. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 08179606161 melalui layanan perpesanan Whatsapp. (antara/faz/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Malang juga menyiapkan hotline yang bersiaga selama 24 jam terkait dengan penonaktifan BPJS Kesehatan warga yang termasuk PBID itu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News