Mafia Solar Subsidi di Pasuruan Terungkap, Timbun Sampai Ratusan Ton

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP kedua ialah tangki kapasitas 22 ribu liter, empat tangki kapasitas 30 kilo liter, dua tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter.
Sedangkan di TKP ketiga, polisi menyita satu unit truk tangki transportir, satu unit truk tanpa badan tangki dan satu buah laptop.
"Dari kantor transportir kami sita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bundel dokumen perusahaan, PO penjualan serta 2 unit truk yang dimodifikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016.
Dalam pengakuannya, tersangka menyebutkan untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar nonsubsidi seharga Rp6.800 dan dijual seharga Rp9 ribu dan keuntungan per liter Rp2.200.
"Dalam satu bulan, rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan mencapai Rp 660 juta," ujarnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 55 UU 22/2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke (1) KUHP.
"Dengan ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Seorang pengusaha di Pasuruan dan antek-anteknya diciduk. Mereka diduga merupakan dalang di balik mafia solar ratusan ton.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News