Kasatpol PP Situbondo Dinonaktifkan dari Jabatan, Kesalahannya Fatal

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Satpol PP Situbondo Buchari dinonaktifkan dari jabatannya akibat pernyataannya yang mengatakan tidak menutup aktivitas di beberapa tempat bekas lokalisasi pada bulan Ramadan.
Penonaktifan jabatan itu disampaikan langsung oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi pada Rabu (29/3).
"Per hari ini Kepala Satpol PP dan Kabid Ketertiban Umum saya bebas tugaskan sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan mengenai pelanggaran disiplin," kata Bung Karna.
Buchari diduga melakukan pelanggaran disiplin berat lantaran telah memberikan pernyataan bahwa Satpol PP tidak menertibkan praktik prostitusi di bekas lokalisasi gunung sampan (Desa Kotakan).
Pihaknya hanya memberikan imbauan para pekerja seks komersial atau PSK tersebut untuk salat tarawih.
Saat ini, Inspektorat sedang memeriksa Buchari atas pelanggaran disiplin PNS kategori berat tersebut.
"Kemungkinan yang bersangkutan mendapatkan sanksi berat. Karena itu, saya bebas tugaskan yang bersangkutan sementara waktu untuk memperlancar pemeriksaan," ujarnya.
Penonaktifan Buchari tersebut berdasarkan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 31 yang menyatakan bahwa untuk memperlancar kepentingan pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan dimungkinkan mendapat sanksi maka dibebastugaskan sementara.
Kasatpol PP Situbondi dinonaktifkan dari jabatannya karena tak menertibkan praktik prositusi di bekas lokalisasi gunung sampan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News