Bertambah 2 Orang, Tersangka Pengeroyokan Santri di Bangkalan Jadi 11 Orang

Senin, 27 Maret 2023 – 17:00 WIB
Bertambah 2 Orang, Tersangka Pengeroyokan Santri di Bangkalan Jadi 11 Orang - JPNN.com Jatim
Polres Bangkalan, Jawa Timur, Jumat, merilis hasil pengungkapan kasus pengeroyokan santri di salah satu pondok pesantren pesantren hingga korban meninggal dunia. (ANTARA/HO-Polres Bangkalan)

jatim.jpnn.com, BANGKALAN - Tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren Kabupaten Bangkalan bertambah dua orang. Dengan begitu, total tersangkanya sebanyak sebelas orang.

"Kedua tersangka baru berinisial MR (20) dan FA (19)," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono beberapa waktu lalu.

Wiwit menjelaskan penambahan tersangka baru dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan penyidikan dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak.

Sebelumnya, pihaknya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan santri berinisial BT meninggal. Kesembilan orang itu berinisial RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA, dan WR.

"Jadi, dari sebelas orang tersangka ini, semuanya merupakan santri dan pengurus pondok pesantren, bahkan, empat orang di antaranya masih di bawah umur," ujarnya.

Kejadian pengeroyokan santri di salah satu pondok pesantren Bangkalan tersebut terjadi pada 7 Maret 2023.

Kesebelas pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Orang tua korban, M Nasib berharap para tersangka mendapatkan hukuman setimpal ata perbuatan yang dilakukan hingga membuat anaknya meninggal.

Polisi menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus pengeroyokan di salah satu pesantren Bangkalan yang menyebabkan satri meninggal dunia.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News