SIM Keliling Malang 20-30 Desember 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Senin, 19 Desember 2022 – 21:27 WIB
SIM Keliling Malang 20-30 Desember 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya - JPNN.com Jatim
Pelayanan SIM Keliling di Kota Malang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Lantas Polresta Malang Kota menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.

Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:

1. Fotokopi KTP dan SIM.

2. Surat Psikologi

3. Surat Keterangan Sehat

4. Masa Berlaku H-2

5. Khusus SIM dan KTP Kota Malang

Adapun Jadwal SIM Keliling Selama Desember 2022

Sat Lantas Polresta Malang menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang bisa didatangi, berikut lokasi dan jadwalnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News