SIM Keliling Malang 20-30 Desember 2022, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Senin, 19 Desember 2022 – 21:27 WIB
jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Lantas Polresta Malang Kota menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Fotokopi KTP dan SIM.
2. Surat Psikologi
3. Surat Keterangan Sehat
4. Masa Berlaku H-2
5. Khusus SIM dan KTP Kota Malang
Adapun Jadwal SIM Keliling Selama Desember 2022
Sat Lantas Polresta Malang menyediakan layanan sim keliling, terdapat beberapa tempat yang bisa didatangi, berikut lokasi dan jadwalnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News