Kebacut, Pedagang Jember Jual Dawet yang Dicampur Karbit, Sudah Bertahun-tahun
Rabu, 16 November 2022 – 23:51 WIB
Kemasan dawet yang dicampuri karbit itu dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.
Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya, lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (antara/faz/jpnn)
Tersangka menggunakan karbit dicampur dalam adonan dawet supaya kental dan keras.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News