Tok! Penjagalan Anjing Dilarang di Surabaya, Siap-Siap yang Melanggar

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Praktik penjagalan anjing dan jual beli dagingnya resmi dilarang di Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Surabaya.
SE tersebut dikeluarkan setelah adanya kasus penjagalan hewan anjing beberapa waktu lalu.
"Pengawasan dilakukan oleh beberapa dinas di tingkat kecamatan dan beberapa tempat. Anjing itu termasuk hewan yang tidak boleh dijagal," ucap Eri, Sabtu (13/8).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugirhati mengatakan Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan izin untuk rumah jagal anjing.
“Anjing kan memang hewan peliharaan dan bukan untuk dikonsumsi maka jelas tidak ada rumah jagal hewan anjing,” tutur Antiek.
Baca Juga:
Selama ini, kata Antiek, pihaknya melakukan pengawasan di rumah potong hewan (RPH) ternak.
“Kalau ada RPH yang melakukan pemotongan selain hewan ternak ya artinya ilegal,” ujar Antiek.
Rumah jagal hewan anjing dilarang di Kota Surabaya, Wali Kota Eri sudah mengeluarkan surat edaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News