Tok! Penjagalan Anjing Dilarang di Surabaya, Siap-Siap yang Melanggar

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 18:11 WIB
Tok! Penjagalan Anjing Dilarang di Surabaya, Siap-Siap yang Melanggar - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/ JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Praktik penjagalan anjing dan jual beli dagingnya resmi dilarang di Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 524.13/13506/436.7.9/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Surabaya.

SE tersebut dikeluarkan setelah adanya kasus penjagalan hewan anjing beberapa waktu lalu.

"Pengawasan dilakukan oleh beberapa dinas di tingkat kecamatan dan beberapa tempat. Anjing itu termasuk hewan yang tidak boleh dijagal," ucap Eri, Sabtu (13/8).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugirhati mengatakan Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan izin untuk rumah jagal anjing.

“Anjing kan memang hewan peliharaan dan bukan untuk dikonsumsi maka jelas tidak ada rumah jagal hewan anjing,” tutur Antiek.

Selama ini, kata Antiek, pihaknya melakukan pengawasan di rumah potong hewan (RPH) ternak.

“Kalau ada RPH yang melakukan pemotongan selain hewan ternak ya artinya ilegal,” ujar Antiek.

Rumah jagal hewan anjing dilarang di Kota Surabaya, Wali Kota Eri sudah mengeluarkan surat edaran.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News