KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penertiban Lahan di Jalan Ambengan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban lahan di Jalan Ambengan Nomor 91 A Surabaya dengan luas aset 1.672 meter persegi, Selasa (2/8).
Penertiban ini untuk mengamankan aset PT KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memiliki ikatan perjanjian atau persewaan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan selama ini lahan tersebut digunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, tetapi tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset.
“Lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum,” kata Lukman.
Diketahui lahan tersebut dipergunakan oleh empat orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, mebel, dan tempat tinggal nonpermanen.
“Sebelum melakukan penertiban, KAI sudah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022,” ujar Lukman.
Maka dari itu, setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, PT KAI akhirnya mengosongkan lahan tersebut.
“Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi tersebut,” tutur Lukman.
Amankan aset negara, KAI Daop 8 Surabaya melakukan penertiban di Jalan Ambengan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News