Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan Umum
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Semua jenis odong-odong atau kereta kelinci yang beroperasi di jalanan umum dilarang beroperasi oleh Sat Lantas Polres Tulungagung.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan larangan tersebut dilakukan lantaran spesifikasi kendaraan yang minim standar keselamatan.
"Kami akan mulai sosialisasikan untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa bagi penggunanya maupun pengendara lain," kata Gusti, Senin (1/8).
Namun, jika sarana angkutan wisata untuk keluarga itu beroperasi di kawasan wisata masih diperbolehkan. Oleh karena itu, pemilik odong-odong bakal dikumpulkan untuk diberi arahan.
Mereka akan diminta menandatangani nota kesepakatan penggunaan odong-odong hanya diperbolehkan di tempat wisata.
"Jadi, intinya akan kami bina dulu, tidak main pukul saja," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung Galih Nusantara juga bakal berkomunikasi dengan pihak Sat Lantas setempat.
Dia mengakui ada beberapa odong-odong keluar jalur, yang seharusnya hanya ada di lokasi wisata kini bebas berseliweran di jalanan umum.
Odong-odong atau kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan umum demi keselamatan karena spesifikasi yang minim standar keselamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News