Kereta Kelinci & Odong-Odong di Jalanan Umum, Dishub Sebut Keluar Jalur
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung melarang pengoperasian kereta kelinci atau seluruh jenis odong-odong di jalanan umum.
"Kami akan mulai sosialisasikan ini untuk mencegah risiko kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa bagi penggunanya maupun pengendara lain," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana, Senin (1/8).
Pihaknya hanya memperbolehkan kereta kelinci maupun odong-odong tersebut beroperasi di kawasan wisata saja.
Oleh itu, pemilik odong-odong akan dikumpulkan dan diberi pengarahan.
Mereka akan diminta menandatangani nota kesepakatan penggunaan odong-odong hanya diperbolehkan di tempat wisata.
"Jadi, intinya akan kami bina dahulu, kami tidak main pukul saja," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung Galih Nusantara bakal berkomunikasi dengan pihak satlantas soal larangan tersebut
Dia mengakui ada beberapa odong-odong maupun kereta kelinci yang sudah keluar jalur, yang semestinya hanya di lokasi wisata, kini berseliweran di jalanan umum.
Pemilik kereta kelinci maupun odong-odong bakal dikumpulkan. Ada apa gerangan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News