Teruntuk Panitia Kurban, Buang Sampah Kotoran Hewan Cukup Telepon 112
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah rumen atau organ lambung sapi yang sangat besar sembarangan.
Kepala DLH Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan tindakan tersebut bisa mencemari lingkungan.
DLH pun menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Sosialisasi Penyembelihan Hewan Qurban kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya.
"Penerbitan SE tersebut berpedoman pada SE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, mengenai Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha," ujar Hebi, Sabtu (9/7).
Dia berpesan agar pada perayaan Hari Raya Iduladha pada 9-10 Juli 2022, para RT dan RW di wilayah masing-masing dapat melakukan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Hebi juga menjelaskan SE itu menerangkan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Selain itu, panitia kurban juga tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai.
"Untuk sampah sisa penyembelihan, dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) terdekat. Serta, pengemasan daging diusahakan tanpa menggunakan plastik,” ucap dia.
Berikut imbauan lengkap Pemkot Surabaya untuk panitia dan masyarakat pada momen Iduladha 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News