Pencabulan Anak Kian Marak, DPRD Surabaya Revisi Perda Ini

Selasa, 05 Juli 2022 – 22:37 WIB
Pencabulan Anak Kian Marak, DPRD Surabaya Revisi Perda Ini - JPNN.com Jatim
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Kota Surabaya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak sehubungan dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menyatakan pemkot telah menetapkan perlindungan anak sebagai sebuah upaya dalam membangun kota 2021-2026.

"Apalagi, Surabaya merupakan kota layak anak serta mendapat penghargaan utama. Ini menjadi tantangan kalau ada kasus pencabulan," kata Reni, Selasa (5/7).

Politisi PKS tersebut menyampaikan perlindungan anak meliputi kesehatan dan kehidupannya ialah kunci supaya Kota Pahlawan lebih berkembang.

"Tujuannya menciptakan SDM yang unggul, dan berkualitas sehingga perlindungan anak tidak lepas dari membentuk generasi dari keluarga," ujar Reni.

Bagi dia, fungsi ketahanan keluarga yang berkualitas bisa menekan angka pencabulan maupun kekerasan seksual pada anak. Peran keluarga diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.

Bila suatu keluarga dapat mencukupi kebutuhan sandang, pangan. papan, dan pendidikan, maka kebutuhan religi dan ibadah bisa terpenuhi. Dengan demikian, angka kekerasan seksual dan pencabulan bisa menurun.

"Revisi Perda sendiri akan dilakukan dengan menyasar Perda Perlindungan Anak. Rencana revisi itu kini sedang dimatangkan oleh DPRD Surabaya," tuturnya.

DPRD Kota Surabaya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Begini selengkapnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News