2.740 Gedung Tinggi Belum Miliki SLF, Pemkot Surabaya Beri Peringatan

Selasa, 05 Juli 2022 – 19:52 WIB
2.740 Gedung Tinggi Belum Miliki SLF, Pemkot Surabaya Beri Peringatan - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat. Foto: Diskominfo Surabaya

Irvan menjabarkan bangunan yang wajib mengurus SLF ialah bangunan tinggi yang terdiri lebih dari delapan lantai, seperti apartemen, hotel dan mal.

Dia menilai tingginya bangunan tersebut rawan mengalami kerusakan struktur.

"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kerusakan struktur, dan sebagainya. Bisa membuat celaka orang. Maka dari itu, perlu untuk mengurus SLF,” tutur Irvan. (mcr23/jpnn)

Pemkot Surabaya melalui DPRKPP memberi peringatan bagi pemilik gedung yang belum miliki SLF.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News