2.740 Gedung Tinggi Belum Miliki SLF, Pemkot Surabaya Beri Peringatan
Selasa, 05 Juli 2022 – 19:52 WIB
Irvan menjabarkan bangunan yang wajib mengurus SLF ialah bangunan tinggi yang terdiri lebih dari delapan lantai, seperti apartemen, hotel dan mal.
Baca Juga:
Dia menilai tingginya bangunan tersebut rawan mengalami kerusakan struktur.
"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kerusakan struktur, dan sebagainya. Bisa membuat celaka orang. Maka dari itu, perlu untuk mengurus SLF,” tutur Irvan. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya melalui DPRKPP memberi peringatan bagi pemilik gedung yang belum miliki SLF.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News