Jangan Merokok Sembarangan Kalau Tak Ingin Didenda Rp 250 Ribu, Warga Surabaya, Catat!

Sabtu, 11 Juni 2022 – 10:03 WIB
Jangan Merokok Sembarangan Kalau Tak Ingin Didenda Rp 250 Ribu, Warga Surabaya, Catat! - JPNN.com Jatim
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Naniek Sukristina. Foto: Diskominfo Surabaya.

Sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda Nomor 2 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 2019 tentang kawasan Tanpa Rokok. (mcr23/jpnn)

Berikut tujuh tempat di Surabaya yang menerapkan kawasan tanpa rokok, Inilah daftar lokasinya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News