Jangan Merokok Sembarangan Kalau Tak Ingin Didenda Rp 250 Ribu, Warga Surabaya, Catat!
Sabtu, 11 Juni 2022 – 10:03 WIB
Sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.
Baca Juga:
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda Nomor 2 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 2019 tentang kawasan Tanpa Rokok. (mcr23/jpnn)
Berikut tujuh tempat di Surabaya yang menerapkan kawasan tanpa rokok, Inilah daftar lokasinya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News