Petani di Madiun Terancam Penjara Sampai 5 Tahun Kalau Ini Kejadian, Serius!
Jumat, 10 Juni 2022 – 22:18 WIB
Dia menegaskan jika setelah larangan tersebut berlaku, pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama lima tahun. (antara/mcr13/jpnn)
Seluruh petani di Kabupaten Madiun perlu menyimak benar-benar pesan tegas dari Kapolres AKBP Anton Prasetyo.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News