Calon Haji yang Mau Bawa Uang Banyak untuk Sangu di Tanah Suci, Simak Ini Dahulu

Kamis, 09 Juni 2022 – 14:36 WIB
Calon Haji yang Mau Bawa Uang Banyak untuk Sangu di Tanah Suci, Simak Ini Dahulu - JPNN.com Jatim
Aturan yang perlu diperhatikan calon haji yang berencana membawa uang dalam jumlah besar untuk sangu di tanah suci. Ilustrasi rupiah. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang calon haji asal Trenggalek kedapatan membawa uang tunai dalam jumlah cukup besar.

Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 150 juta.

Uang itu ditemukan saat dilakukan pemeriksaan melalui xray bea cukai.

Dana yang bakal digunakan untuk sangu di tanah suci itu dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam jeriken yang juga diisi dengan beras.

Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Husnul Maram menjelaskan bahwa calon haji yang membawa uang dengan jumlah lebih dari 100 juta harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI).

Hal itu sebagaimana Pasal 2 Peraturan BI No: 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar dan Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.

Bunyinya, “Setiap orang yang membawa Uang Rupiah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.”.

Di pasal 4, dijelaskan izin itu bisa diberikan untuk tiga kepentingan .

Petugas haji dikagetkan dengan temuan gepokan duit di koper salah satu calon haji asal Trenggalek.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News