Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Syarat pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
5. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Bagi masyarakat yang mau mengurus SIM sudah bisa dilakukan H-7 sebelum masa aktif habis. Datang lebih pagi untuk menghindari antrean yang mengular.
Apabila SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan baru.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk hari ini, berikut lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News