Konon Apotek-Apotek di Tulungagung Kena Teror LSM
Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.
Menurutnya, kewenangan LSM itu sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik pada sarana kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.
"Bahkan saya tantang, silakan laporkan,” kata Masduki.
Dia menilai apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.
Dikonfirmasi hal ini, Ketua Umum LPK RI Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.
Mengenai tujuan pengiriman surat itu, Fais menjelaskan lembaganya mempunyai temuan bahwa apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter, seperti obat antibiotik, amoxicillin.
“Kami cuma mengingatkan jangan menjual obat keras tanpa resep dokter,” katanya. (antara/mcr13/jpnn)
Sejumlah apotek di Tulungagung disinyalir diteror LSM berbentuk surat somasi. Begini selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News