Konon Apotek-Apotek di Tulungagung Kena Teror LSM
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sejumlah pelaku usaha apotek di Tulungagung mengeluhkan surat somasi bernuansa teror yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) ihwal penjualan obat keras di luar resep dokter.
"Ada dua surat yang sempat dilayangkan LSM itu ke apotek-apotek berisi somasi dan undangan untuk dilakukan pembinaan," kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung Masduki, Rabu (11/5).
Surat pertama dilayangkan pada 28 April 2022. Pihak apotek dituduh telah menjual obat keras tanpa resep dokter.
Baca Juga:
Dengan dalih itu, pihak LSM meminta pemilik apotek menghadiri sosialisasi tentang obat keras.
Namun, surat bernada teguran/tuduhan itu tak mendapat tanggapan dari mayoritas pemilik usaha apotek. Hal itu rupanya mendorong pihak LPK RI melayangkan surat somasi kedua.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha apotek untuk mengabaikan. Tidak usah ditanggapi," ujarnya.
Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.
Sesuai UU berlaku, pihak yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
Sejumlah apotek di Tulungagung disinyalir diteror LSM berbentuk surat somasi. Begini selengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News