Surabaya Masuk PPKM Level 2, Warung & Kafe Bisa Buka Sampai Dini Hari

Rabu, 11 Mei 2022 – 22:49 WIB
Surabaya Masuk PPKM Level 2, Warung & Kafe Bisa Buka Sampai Dini Hari - JPNN.com Jatim
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Ridwan Mubarun. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443.2/7851/436.8.5/2022.

SE itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 24/2022 yang menyatakan Kota Surabaya masuk PPKM level 2.

Dalam SE tersebut, tercantum beberapa aturan terbaru yang menyesuaikan dengan kondisi Surabaya yang saat ini.

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Ridwan Mubarun mengatakan ada perbedaan aturan dibandingkan masa PPKM level 2 sebelumnya.

“Pertama, untuk kapasitas di tempat keramaian, maksimal 75 persen. Untuk jam operasional tetap, sampai jam 22.00 WIB,” kata Ridwan, Rabu (11/5).

Kemudian, di SE baru ini mencantumkan bahwa mal hanya bisa diisi dengan kapasitas 75 persen, tetapi ada pengecualian.

"Pada Sabtu dan Minggu, mal bisa buka sampai pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Alasannya, saat ini, Surabaya memiliki hajat atau event bertajuk Surabaya Shopping Festival (SSF) sehingga mal memiliki jam buka berbeda.

Kota Surabaya masuk PPKM level 2, berikut aturan yang diterapkan. Ada perbedaan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News