Maaf! Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun Meski Telah Mengajar Lama
Surat BKN 7 Maret 2022 pun merujuk PermenPAN-RB 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1).
Pasal itu menyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Surat itu juga menyebutkan PermenPAN-RB 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1).
Pasal itu menyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. (esy/mcr13/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Honorer K2 Sungguh Kecewa
Berita P3K Terbaru: Ketua Forum Honorer Bu Nur Baitih menilai tidak adil masa kerja PPPK guru 2021 dihitung 0 tahun.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News