Maaf! Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun Meski Telah Mengajar Lama

Kamis, 10 Maret 2022 – 08:32 WIB
Maaf! Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun Meski Telah Mengajar Lama - JPNN.com Jatim
Ketua Forum Hononer K2 Nur Baitih kecewa lantaran masa kerja PPPK Guru 2021 dihitung 0 tahun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Surat BKN 7 Maret 2022 pun merujuk PermenPAN-RB 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1).

Pasal itu menyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Surat itu juga menyebutkan PermenPAN-RB 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1).

Pasal itu menyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani. (esy/mcr13/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Masa Kerja PPPK Guru 2021 Dihitung 0 Tahun, Ketua Honorer K2 Sungguh Kecewa

Berita P3K Terbaru: Ketua Forum Honorer Bu Nur Baitih menilai tidak adil masa kerja PPPK guru 2021 dihitung 0 tahun.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News