Aturan Main Seleksi PPPK Guru Bakal Berubah, Nantikan

Rabu, 09 Maret 2022 – 08:26 WIB
Aturan Main Seleksi PPPK Guru Bakal Berubah, Nantikan - JPNN.com Jatim
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bicara soal seleksi PPPK guru tahap 3. Foto: tangkapan layar

4. Dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021, persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk Jabatan Fungsional Guru.

Berdasarkan hal-hal tersebut maka usul penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2021 tidak memerlukan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja Calon PPPK.

Demikian kami sampaikan dan kiranya usul penetapan NI PPPK Guru dapat segera diselesaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. Kepala Badan Kepegawaian Negara

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Widiyanto

Masih terkait dengan seleksi PPPK guru, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan akan ada regulasi baru berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

Regulasi baru ini akan menggantikan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru 2021.

Berikut ini tiga pernyataan Nunuk Suryani tentang arah kebijakan PPPK 2022 dan seleksi tahap PPPK guru tahap 3, yaitu:

1. Seleksi PPPK guru tahap 3 kemungkinan digabungkan dengan PPPK 2022
Walaupun belum menjadi keputusan final, tetapi Nunuk mengisyaratkan akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022.

BKN merevisi persyaratan usulan penetapan NIP PPPK, kaitannya dengan SPTJM dan masa kerja guru honorer, simak selengkapnya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News