Aturan Main Seleksi PPPK Guru Bakal Berubah, Nantikan

Rabu, 09 Maret 2022 – 08:26 WIB
Aturan Main Seleksi PPPK Guru Bakal Berubah, Nantikan - JPNN.com Jatim
Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani bicara soal seleksi PPPK guru tahap 3. Foto: tangkapan layar

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama RI

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat

Menyusuli surat kami Nomor: 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Persyaratan Kelengkapan SPTJM bagi Usul NI PPPK, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pasal 44 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

2. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 38 Ayat (1) dinyatakan PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 Diktum PERTAMA dinyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

a. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda dan ahli madya.

BKN merevisi persyaratan usulan penetapan NIP PPPK, kaitannya dengan SPTJM dan masa kerja guru honorer, simak selengkapnya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News