Beli Minyak Goreng di Malang Harus Pakai KTP, Beda Wilayah Tidak Diprioritaskan
jatim.jpnn.com, MALANG - Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Sailendra menyatakan calon pembeli minyak goreng berkemasan harus menggunakan KTP warga setempat.
Hal tersebut untuk meminimalisasi penimbunan minyak goreng yang cukup langka di pasaran.
Jika ada warga beda wilayah yang bukan termasuk warga Kota Malang, maka calon pembeli itu tidak diperkenankan membeli minyak goreng.
"Hanya KTP dan tidak KK, syarat pembatasan satu orang pembeli maksimal dua liter," ucap Sailendra, Senin (21/2).
Maka dari itu, bagi warga Kabupaten Malang dan Kota Batu tidak akan menjadi prioritas ketika membeli di wilayah Kota Malang.
"Yang kabupaten biar diurus sama pemerintah masing-masing. Jadi, yang prioritas warga Kota Malang," ucapnya.
Menurutnya, harga minyak goreng kemasan di toko-toko mulai stabil dan stoknya cukup tersedia.
Pemkot juga sudah beberapa kali melakukan operasi pasar dan harga minyak goreng kini sudah cukup normal. Harga satu kemasan seliter seharga Rp 17 ribu.
Berikut pernyataan Dinas Perdagangan Kota Malang terkait dengan kondisi minyak goreng yang cukup langka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News