9 Kereta Api Jarak Jauh di Jatim Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Di antaranya, untuk bekerja atau perjalanan dinas; kunjungan saudara sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh satu orang kerabat; dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Adapun pegawai ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan Polri yang akan melaksanakan tugas, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis dan ditandatangani pejabat setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis ditandatangani pimpinan perusahaan.
Surat izin itu untuk kepentingan nonmudik dan berlaku secara individual; untuk satu kali pergi pulang; serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
Penumpang juga harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR, rapid test antigen, atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu terakhir 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas KAI akan memverikasi berkas-berkas persyaratan saat memasuki kereta.
"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka tak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," katanya. (antara/mcr13/jpnn)
KAI Daop 8 Surabaya tetap mengoperasikan 9 kereta api jarak jauh secara terbatas pada 6-17 Mei mendatang. Begini lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News