Mohon Maaf, Warga Pamekasan Dilarang Rayakan Tahun Baru 2022
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan, Madura, kompak melarang masyarakatnya memperingati malam pergantian tahun meskipun kasus COVID-19 di kabupaten itu sudah melandai.
"Keputusan tersebut demi kebaikan bersama dan pencegahan penyebaran COVID-19, apalagi cakupan vaksinasi di Pamekasan masih sangat rendah," kata Bupati Badrut Tamam, Kamis (18/11).
Pemkab pun telah menyosialisasikan keputusan bersama tersebut kepada masyarakat, termasuk menggandeng organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan, serta tokoh setempat.
Pemerintah pusat bahkan menekankan agar masing-masing kepala daerah mengantisipasi lonjakan kasus baru COVID-19 gelombang ketiga setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Atas dasar itu maka Forkopimda Pamekasan memutuskan melarang adanya kegiatan dan kerumunan massa di malam pergantian tahun baru nanti," tutur Badrut Tamam.
Bupati mengakui kasus COVID-19 di Pamekasan memang telah melandai, bahkan sejak dua bulan lalu tiada lagi warga Pamekasan yang positif COVID-19 dan menjalani isolasi di berbagai rumah sakit setempat.
Oleh karena itu, dia mengharapkan seluruh pihak untuk mempertahankan situasi yang sudah membaik itu.
Guna menindaklanjuti larangan perayaan malam tahun baru itu, Polres Pamekasan akan menerjunkan anggotanya untuk menggencarkan operasi penegakan disiplin prokes bersama TNI dan Satpol-PP, serta mempersiapkan personel pengamanan.
Warga Pamekasan dilarang untuk merayakan Tahun Baru 2022 sebagaimana yang telah diputuskan forkopimda setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News