Kebijakan Baru: Transaksi Belanja Daerah Lebih dari Rp 1 Juta, Dilarang Kes!
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Pemkab Kediri akan menerapkan kebijakan baru soal pelaksanaan pembayaran belanja daerah secara nontunai.
"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan nontunai, tidak boleh kes," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Rabu (17/11).
Mas Bup, sapaan akrabnya, menegaskan kebijakan transaksi nontunai (TNT) itu diambil sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dia bahkan sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri 23/2021 sebagai payung hukum aturan tersebut.
Harapannya juga untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, mencegah peredaran uang palsu, sekaligus menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat.
"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Sebab, dengan TNT, transaksi langsung terlihat sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisasi," ujar dia.
Dalam pelaksanaan kebijakan itu, Mas Bup sudah meminta Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk melakukan sosialisasi.
"Jangan sampai ada penarikan uang yang ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara tunai. Kami terus berbenah. Jangan sampai kebijakan itu percuma dan sia-sia!" tutur dia. (antara/mcr13/jpnn)
Pemkab Kediri menerbitkan aturan baru soal transaksi belanja daerah yang mencapai lebih dari Rp 1 juta.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News