Harga Minyak Goreng Kebangetan, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Kamis, 11 November 2021 – 19:50 WIB
Harga Minyak Goreng Kebangetan, Pemerintah Didesak Turun Tangan - JPNN.com Jatim
Salah seorang pedagang Avi Riskia di Pasar Besar Kota Malang tengah merapikan minyak goreng dagangannya yang selama sebulan terakhir mengalami kenaikan cukup tinggi. (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, MALANG - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mendesak pemerintah pusat secepatnya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng yang sampai saat ini, mengalami kenaikan sangat tinggi.

Kepala Diskopindag Kota Malang, M Sailendra menyampaikan pengendalian harga dan penentuan HET merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) di Jawa Timur, rata-rata harga minyak goreng jenis curah berada pada kisaran Rp 18.119 per liter.

Harga minyak goreng tertinggi tercatat di Tulungagung yang mencapai Rp 19.666 per liter dan terendah, Kota Batu Rp 14.000 per liter.

Sementara pantauan di Pasar Besar Kota Malang, harga minyak goreng curah mencapai Rp 19.000 per liter.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7/2020, harga minyak goreng kemasan sederhana diatur Rp 11.000 per liter.

Namun, harga minyak goreng di tingkat konsumen kini melambung selama sebulan terakhir.

"Kami mendorong pemerintah pusat untuk menuntaskan masalah itu dan melakukan langkah intervensi, baik melalui kebijakan atau operasi pasar," kata Sailendra, Rabu (10/11).

Harga minya goreng di pasaran melambung tinggi selama sebulan. Pemerintah diminta segera untuk mengendalikan.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News