Sebagian Besar Pengungsi Asing di Jatim dari Afganistan

Selain operasi mandiri, petugas imigrasi pun aktif melakukan operasi gabungan. Walhasil, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing.
"Dari jumlah itu, 33 orang asing dideportasi dan satu lainnya dilakukan tindakan projusticia,” tutur dia.
Berikutnya, terdapat 13 orang asing dikenai biaya beban/ denda dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar, dan Madiun.
“Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan," ucap Krismono.
Ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi. Totalnya, mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda.
Mereka yang mengungsi tersebar di dua penampungan, yakni di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya adalah pengungsi mandiri.
"Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afganistan," ucap dia.
Kanwil Kemenkumham memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut sebab melihat situasi politik di Timur Tengah, khususnya Afganistan yang masih belum sepenuhnya kondusif.
Kanwil Kemenkumham Jatim mencatat sampai September 2021 terdapat 7.909 orang asing yang tinggal di provinsi setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News