Ada 14 dari 15 Kecamatan Madiun Masuk Zona Merah Covid-19

Sabtu, 23 Januari 2021 – 11:37 WIB
Ada 14 dari 15 Kecamatan Madiun Masuk Zona Merah Covid-19 - JPNN.com Jatim
Peta sebaran pasien COVID-19 di Kabupaten Madiun hingga 22 Januari 2021. (Antara/Diskominfo Kab Madiun/ Lr)

jatim.jpnn.com, MADIUN - Kabupaten Madin mencatatkan sebanyak 14 dari 15 kecamatan masuk zona merah atau memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.

kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Madiun, Mashudi, menjelaskan dari 14 kecamatan yang masuk zona merah tersebut, sebagian besar telah memiliki kasus konfirmasi hingga puluhan orang.

"Sesuai data, hanya ada satu kecamatan dari 15 kecamatan yang memiliki risiko rendah penularan kasus Covid-19, yakni Kecamatan Gemarang dengan dua kasus konfirmasi,”ujar Mashudi.

“Lainnya, 14 kecamatan masuk zona merah," imbuhnya dalam keterangannya di Madiun, Jumat (22/12021).

Adapun lima kecamatan dengan kasus konfirmasi tertinggi hingga Jumat (22/1) 2021 adalah Kecamatan Jiwan dengan jumlah kasus konfirmasi (96 kasus), Mejayan (89 kasus), Wungu (80 kasus), Geger (78 kasus), dan Madiun (59 kasus).

Disebutkan bahwa tingkat penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun masih tergolong tinggi sehingga masuk kategori zona merah atau risiko tinggi per tanggal 19 Januari 2021.

Sesuai data Satgas Covid-19, tambahan kasus konfirmasi baru di Kabupaten Madiun pada Jumat (22/12021) mencapai 36 orang, sembuh empat orang, dan meninggal dunia dua orang.

Pada Kamis (21/1), tambahan kasus baru mencapai 45 orang, dan Rabu (20/1) tambahan kasus baru mencapai sebanyak 51 orang, sehingga ruang isolasi penuh.

Kabupaten Madin mencatatkan sebanyak 14 dari 15 kecamatan masuk zona merah atau memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News