Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Perhatikan Syaratnya!

Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:05 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Perhatikan Syaratnya! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 7 Madiun memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk menaik kereta api di daerahnya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MADIUN - Sempat dilarang, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan menaiki kereta api di kawasan PT KAI Daop 7 Madiun mulai Jumat (22/10).

Manager Humas PT KAI Daop 7 Ixfan Hendriwintoko menerangkan kebijakan tersebut diterapkan guna menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan 89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 20 Oktober 2021.

Kendati diperbolehkan lagi, anak di bawah 12 tahun mesti memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan kereta jarak jauh, menggunakan masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan prokes.

"Anak usia di bawah 12 tahun yang bakal menaiki kereta api juga wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga," kata Ixfan.

Selain itu, sejak 31 Agustus 2021, pelanggan kereta lokal diwajibkan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas ketika memesan tiket. Sedang untuk KA jarak jauh baru berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Pemakaian NIK itu berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam rangka penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Penggunaan NIK itu bertujuan pula untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Ixfan juga menegaskan KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan prokes secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

Sempat dilarang, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan menaiki kereta api di kawasan PT KAI Daop 7 Madiun mulai Jumat (22/10).
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News