Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Perhatikan Syaratnya!

Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:05 WIB
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta, Perhatikan Syaratnya! - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 7 Madiun memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk menaik kereta api di daerahnya. Foto: Ricardo/JPNN.com

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," ucap Ixfan. (antara/mcr13/jpnn)

Sempat dilarang, anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan menaiki kereta api di kawasan PT KAI Daop 7 Madiun mulai Jumat (22/10).

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News