Banyak Kasus Perselingkuhan di Kalangan ASN Surabaya?
Minggu, 25 April 2021 – 14:23 WIB
Sekretaris Inspektorat Kota Surabaya Dahliana Lubis mengatakan pihaknya sudah melakukan penindakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Misalnya, pendampingan, pemberian sanksi ringan, dan teguran lisan atau tertulis kepada PNS yang tak disiplin.
"Kalau larangan berat dijatuhi hukuman dari jabatan jabatan ini tidak hormat sebagai PNS," kata Dahliana. (antara / mcr13 / jpnn)
Dalam lima tahun belakangan, ASN Surabaya melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain, perselingkuhan, perbuatan asusila, cerai tanpa izin atasan dan KDRT.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News